Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pangkep Syamsir : Januari 2024 Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Terintegrasi Dengan e-Kinerja BKN

    Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pangkep  Syamsir : Januari 2024 Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Terintegrasi Dengan e-Kinerja  BKN
    Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pangkep Syamsir : Januari 2024 Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Terintegrasi Dengan e-Kinerja BKN

    PANGKEP - Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Pangkep Syamsir saat dihubungi diruang kerjanya di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep Selasa (30/1/2024) mengatakan bahwa mulai Januari 2024 Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Terintegrasi Dengan e-Kinerja  Badan Kepegawaian Negara (BKN)

    Syamsir menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata. Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Menurutnya bahwa sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

    Syamsir menjelaskan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru. Sebaliknya, justru fitur ini akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

    "Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya" ujarnya.

    Menurutnya bahwa guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

    "Saya sudah pantau dari sekian sekolah Dasar di Pangkep ini, para guru dan Kepala Sekolah sudah memberikan waktunya untuk mempelajari dan menjalankan fitur ini, sebagaimana biasanya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk belajar sampai jadi terbiasa.” ujar syamasir.

    Selain itu, kata dia bahwa  dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran, dengan harapan untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal dan hebat, ”ujarnya. (herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 1421-09/Lk Kalmas Gelar Kerjasama...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pergeseran Pengamanan Pemilu, Personil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dorong Ketahanan Pangan, JNI Pangkep Serukan Perluasan Sawah di Tondong Tallasa

    Ikuti Kami